
POLISI mengonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR). Delpedro dijemput aparat pada Minggu (1/9) malam.
"Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9).
Polisi menduga Delpedro turut menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga dianggap membiarkan anak-anak terlibat dalam aksi unjuk rasa tanpa perlindungan yang semestinya.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE," kata Ade.
Delpedro juga dijerat Pasal 76H UU Perlindungan Anak. Sebab, membiarkan orang usia anak ikut demonstrasi tanpa perlindungan.
Menurut Ade, kasus dugaan penghasutan ini sudah diusut sejak 25 Agustus 2025, usai aksi demonstrasi di DPR dan kawasan Tanah Abang.
"Saat ini penyidik karena kegiatan yangg dilakukan atau upayanya penangkapan, maish terus melakukan pendalaman," kata Ade. (Far)
Sementara itu, Tim Advokasi Lokataru Fian Alaydrus mengatakan penetapan tersangka ini merupakan bentuk upaya mengambinghitamkan organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawasi pemerintah.
Ia menyebut penangkapan terhadap Delpedro dan staf khusus Lokataru, Mujaffar, melanggar KUHAP karena dilakukan tanpa pemanggilan atau pemeriksaan awal.
Tim advokasi juga mempertanyakan dugaan penghasutan yang disangkakan polisi. Hingga kini, kata mereka, tidak ada penjelasan siapa yang dihasut maupun apa buktinya.
"Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan. Kalau memang kita mau masuk sedikit ke substansi, kita lihat ada teman-teman kita dituduh terhadap proses penghasutan," kata Fian dikutip MetroTV.
"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia,"lanjutnya. (P-4)