
TIM Advokasi Lokataru mengecam penetapan tersangka sekaligus penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh polisi. Kuasa hukum Lokataru, Fian Alaydrus, menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawasi pemerintah.
Fian menjelaskan, selain Delpedro, polisi juga menangkap staf Lokataru, Mujaffar. Menurutnya, penangkapan itu melanggar KUHAP karena dilakukan tanpa pemanggilan maupun pemeriksaan awal.
Tim advokasi juga mempertanyakan dugaan penghasutan yang disangkakan kepada Delpedro. Hingga kini, kata mereka, tidak ada penjelasan siapa yang dihasut maupun apa bukti yang digunakan.
"Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan. Kalau memang kita mau masuk sedikit ke substansi, kita lihat ada teman-teman kita dituduh terhadap proses penghasutan," kata Fian dikutip MetroTV, Selasa (2/9)
Ia menambahkan, bukti yang dijadikan dasar hanyalah postingan di media sosial yang sebenarnya berisi edukasi publik dan demokrasi.
Menurutnya, langkah polisi itu adalah bentuk kemunduran demokrasi dan bisa menjadi preseden buruk bagi gerakan masyarakat sipil.
"Jadi kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut? Anak di umur berapa mana yang ditunjukkan dong? Ada proses silang terlebih dahulu dong? Proses itu tidak dilakukan bahkan. Nah jadi ini bentuk kejahatan paling brutal untuk menunjuk organisasi masyarakat sipil," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan Delpedro diduga menyebarkan informasi bohong yang memicu kerusuhan dan keresahan di masyarakat. Ia juga dianggap membiarkan anak-anak terlibat dalam aksi unjuk rasa tanpa perlindungan.
Ade menyebut kasus dugaan penghasutan ini sudah diselidiki sejak 25 Agustus 2025, usai aksi demonstrasi di DPR dan kawasan Tanah Abang. (P-4)