
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara menyoroti fenomena banyaknya pemenang tender proyek pemerintah yang berada di bawah 80% dari HPS. Kondisi itu dinilai berdampak pada kualitas pekerjaan yang buruk hingga proyek tidak tuntas.
"Banyak tender yang pemenangnya berada di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar, Jumat (5/9).
Fenomena pemenang tender murah dinilainya merugikan masyarakat karena pekerjaan tidak akan sesuai standar. Kondisi itu juga dianggap menciderai prinsip pengadaan yang transparan dan sehat.
Harli menambahkan, agar pengawasan proses tender berjalan lebih kuat, perlu ada kerja sama antara Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Kejati Sumut. Dia menyebut langkah itu dapat menjaga iklim usaha sehat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Terpisah, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menegaskan, sektor pengadaan adalah lahan rawan praktik persaingan tidak sehat. Menurut dia, kerja sama dengan kejaksaan akan memperkuat pencegahan.
Kerja sama KPPU dan Kejaksaan Agung sebelumnya sudah dituangkan dalam MoU pada Februari 2024. MoU itu mencakup koordinasi penanganan perkara, pelatihan bersama, hingga penguatan pengawasan di daerah.
Ridho berharap kolaborasi dengan Kejati Sumut mampu memastikan proses tender menghasilkan pemenang yang kompeten dan memberi nilai terbaik bagi masyarakat. Transparansi dalam setiap proses tender adalah aspek yang sangat penting. (H-2)