Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan menyetujui perubahan tunjangan rumah untuk DPRD Sumut, jika pihak DPRD sepakat untuk melakukan perubahannya.
"Kalau DPR (DPRD) setuju kita setuju. Karena itu semuanya memang melalui Pergub ya," kata Bobby saat ditemui usai acara Sespimti Polri di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa (9/9).
Bobby mengatakan akan menyetujui perubahan tunjangan rumah DPRD Sumut, jika sudah terjadi kesepakatan antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut.
"Iya tentu kami mau saja mengubah kalau memang dari tim appraisal-nya dan DPR nya sama-sama sepakat," sambung Bobby.
Ia, mengatakan angka tunjangan rumah DPRD melalui Pergub merupakan angka yang sudah disepakati melalui APBD bersama DPRD Sumut.
"Jadi jangan seolah-olah nanti sudah di daerah lain banyak yang menyampaikan seperti itu, di kabupaten juga banyak Pergubnya membuat angka sekian. Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui APBD, juga melalui Tim Appraisal juga sudah sama-sama melalui dengan Pemerintah Daerah dan DPR-nya," jelas Bobby.
Sebelumnya, ramai isu kenaikan tunjangan DPR menuai protes hingga memantik aksi demonstrasi.
Soal tunjangan ini, DPRD Sumut juga mendapatkan tunjangan perumahan dengan yang berbeda antara pimpinan dan anggota.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021, tunjangan perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapat fasilitas rumah dinas, yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan yang diterima dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.