MANADO - Polresta Manado akhirnya menetapkan EHM (24), sopir mobil antar jemput sekolah yang alami kecelakaan di ruas jalan belakang perumahan GPI, Kecamatan Mapanget, sebagai tersangka.
EHM yang merupakan warga Kelurahan Meras, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, ditetapkan tersangka, karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa dua siswa SD GP Berea, serta tujuh orang lainnya alami luka-luka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Manado, Kompol Yulfa Irawati, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, EHM telah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan menggali keterangan darinya.
"Dari hasil pemeriksaan itu, didapati jika EHM lalai saat berkendara dan gagal mengendalikan kendaraannya saat berada di tikungan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan," kata Kompol Yulfa, Kamis (19/9).
Dari hasil pemeriksaan itu juga, ditemukan fakta jika tersangka baru menjadi sopir mobil antar jemput sekolah selang satu bulan terakhir.
Adapun pengakuan EHM seperti yang disampaikan Kompol Yulfa ke wartawan, dia lalai dan kurang hati-hati ketika kendaraan yang melaju dengan kecepatan 50 kilometer per jam dengan gigi persneling empat hilang kendali, di mana dia langsung banting setir ke arah kanan tanpa menurunkan kecepatan sehingga kendaraan oleng dan terbalik.
EHM sendiri kini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Statusnya sudah menjadi tersangka. Setelah kita lakukan gelar perkara, hari ini sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kompol Yulfa kembali.