Lewat Eksepsi, Edward Akbar Minta Sidang Cerainya Dipindah ke PA Jaksel

3 days ago 4
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Edward Akbar melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam lanjutan sidang cerainya dengan Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Dalam eksepsinya, Edward mengatakan bahwa tak seharusnya sidang cerainya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang cerainya dengan Kimberly, harusnya digelar di PA Jakarta Selatan, dekat dengan tempat tinggal mereka di Kemang.

"Kalau tadi dari pihak tergugat mengajukan eksepsi, kita juga mengajukan bukti-bukti untuk membantahnya. Bahwa dalam hal ini Kimberly dan tergugat saudara Edward tidak pernah tinggal bersama di alamat Kemang, Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

"Di mana munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP dan itu rumahnya adalah rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang," sambungnya.

Kimberly Ryder usai jalani sidang cerai di pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dari eksepsi itu, Machi menilai Edward seolah menganggap gugatan cerai yang diajukan Kimberly tak patut untuk dilanjutkan.

Machi mengatakan Kimberly memang memiliki KTP dengan domisili Jakarta Selatan, hanya saja kliennya tak berdomisili di Jakarta Selatan.

"Dari penggugat dan tergugat tidak pernah tinggal di alamat Kemang, tetapi dari tergugat mengajukan eksepsi, ya, seolah-olah Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu tidak berwenang," ucap Machi Ahmad.

"Walaupun secara KTP ada, tapi Kim tidak pernah tinggal bersama Edward di alamat Kemang, Jakarta Selatan," sambungnya.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Foto: instagram@kimbrlyryder

Atas keraguan pihak Edward itu, Machi pun telah menyerahkan sejumlah bukti untuk menegaskan bahwa sidang tersebut sudah sah untuk digelar di kawasan hukum Jakarta Pusat.

"(Terkait eksepsi) Itu juga tadi kita sudah memberikan bukti-bukti domisili. Dan Kim dari kecil itu di alamat Paseban. Jadi sangat berwenang PA Jakarta Pusat itu untuk menggelar sidang perkara ini," kata Machi Ahmad.

Sebelumnya Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.

Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.

Masalah rumah tangga keduanya juga berlanjut ke jalur hukum di mana Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.

Read Entire Article