INFO NASIONAL - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang biasa disapa Gus Ipul menyatakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan santunan bagi para korban unjuk rasa yang berujung ricuh, beberapa waktu lalu. Bantuan akan diberikan sesuai kondisi korban.
“Jadi kita akan berikan bantuan sesuai dengan tugas dan fungsi Kemensos. Kepada yang wafat akan kita berikan santunan. Bagi yang luka-luka ringan atau berat kita beri bantuan sesuai kebutuhannya," kata Gus Ipul usai membuka kegiatan Pelatihan Pengelola Keuangan Sekolah Rakyat di Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Kemensos, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp15 juta. Selain itu, keluarga korban juga akan diasesmen untuk mengetahui apakah memerlukan dukungan pemberdayaan sosial. Sementara korban luka-luka akan diberikan bantuan sesuai tingkat keparahan yang dialami. Untuk kasus luka berat, biaya pengobatan dan pendampingan lebih lanjut akan ditanggung.
Asesmen lapangan pun telah dilakukan oleh tim Kemensos, dan dalam waktu singkat bantuan tahap pertama akan segera diserahkan. “Yang jelas tahap pertama ini ada santunan untuk korban wafat maupun luka-luka. Lalu kita akan lihat tindak lanjutnya sesuai kebutuhan masing-masing,” jelas Gus Ipul.
Hingga saat ini, data sementara korban yang diterima Kemensos mencatat 7 orang meninggal dunia dan 6 orang luka berat. Data ini masih akan terus diperbarui seiring asesmen yang sedang dilakukan di berbagai daerah.
Selain santunan langsung, Gus Ipul menegaskan kesiapan Kemensos dalam menangani kebutuhan lain, termasuk jika ada anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum akibat insiden tersebut. “Kemensos siap. Di sentra-sentra kami ada layanan untuk anak-anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun yang memiliki masalah sosial lainnya. Kalau ada limpahan dari kepolisian, kami siap memfasilitasi sampai proses hukumnya selesai,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita hoaks. “Mari kita tetap menjaga persatuan. Aspirasi silakan disampaikan, karena dilindungi undang-undang. Tapi jangan sampai ada kericuhan yang justru merugikan semua pihak.” (*)