Jimly Nilai MK Bisa Abaikan Putusan PTUN Anwar Usman: Urusan Internal MK

1 month ago 107
StarJudi
WinJudi
StarJudi
WinJudi
StarJudi winjudi slot
winjudi
Game Demo Mahjong Ways 2, Antara Fakta dan Mitos: Menang di Game Demo Sama Dengan Akun Terbaik
Fenomena "Beginner's Luck" di Server Thailand: Pandangan dari Master Cun
Inilah 3 Zodiak yang Akan Mendapatkan Kemenangan Beruntun di Mahjong Ways Pada Bulan Oktober Ini
Inilah Beberapa Fakta Mengejutkan Mengenai Scatter Hitam di Mahjong Ways
Mengatasi Stress Berlebihan Bersama WINJUDI: Mahjong Ways Permainan Menurunkan Tingkat Stress
Sisa Hidup Bahagia hingga Tutup Usia: Kumpulkan Dana Masa Tua Dari Mahjong Ways
Metode Terbaru Dari Komunitas Game Online Thailand: Terapkan Pola dan Jam Berikut Ini Di Semua Server! Pasti Menang?
Financial Freedom Sudah di Depan Mata: Tips dan Trik Mahjong Ways Ini Akan Merubah Hidup Anda Menjadi Kaya Raya
Jatuh Cinta Pada Kemenangan Pertama: Temukan Panduan Menang Besar di Mahjong Ways
Capek Selalu Kalah di Mahjong Ways? Cobain 5 Pola Terbaik ini Supaya Kamu Menang Terus!
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Foto: Muhammad Adimaja/Antara

sosmed-whatsapp-green

kumparan Hadir di WhatsApp Channel

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai PTUN tidak berhak untuk ikut campur dalam urusan internal MK.

Hal itu terkait putusan PTUN yang mengabulkan sebagaian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Salah satu poin yang dikabulkan adalah membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.

"Bisa juga putusan tersebut diabaikan saja, karena tidak ada orang luar termasuk PTUN yang berhak ikut campur urusan internal MK," ucap Jimly kepada wartawan, Rabu (14/8).

Menurut Jimly, pemilihan Ketua MK merupakan urusan internal MK. Tidak dapat diintervensi.

"Kalau putusan tersebut dibenarkan, berarti PTUN juga bisa ikut campur dalam urusan pemilihan Ketua MA sebagai lembaga atasannya," ujar Jimly.

"Apa pemilihan Ketua MA juga bisa diintervensi. Presiden saja tidak boleh ikut campur apalagi pengadilan bawahan," sambung dia.

Opsi lainnya, Jimly menyarankan MK mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk dan memutuskan dan menetapkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

"Dibuat saja RPH MK dan berdasarkan hasil RPH tersebut, putuskan saja untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK pasca putusan PTUN," tutur Jimly.

Jimly juga menyarankan MK agar tidak perlu mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut.

"Jadi, tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal, Pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru," jelas dia.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Dalam putusannya, PTUN membatalkan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.

Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.