Belum lama ini tersiar berita kurang mengenakkan dari salah satu kota di timur Pulau Jawa perihal pegawai satpol PP yang diberhentikan. Sanksi tersebut diberikan dengan alasan karena pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja (bolos) selama 100 hari ditambah beberapa alasan lainnya.
Pemberian sanksi/hukuman disiplin bagi PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam nomenklatur tersebut dijelaskan tata cara pemberian hukuman disiplin bagi PNS serta jenis-jenis hukuman disiplin. Sebagai pegawai pemerintah tentu PNS tidak bisa bertindak semaunya, ada hal-hal yang mengikat, baik sikap maupun perilaku.
“Waktu adalah uang” adalah pepatah yang tidak asing bagi kita, untuk menggambarkan begitu berharga dan bernilainya waktu sehingga tidak boleh disia-siakan begitu saja. Namun tak dapat disangkal, negara kita masih mendapat predikat buruk tentang waktu, khususnya kedisiplinan. Julukan "tukang ngaret" seringkali disematkan oleh warga asing kepada warga Indonesia yang terbiasa terlambat dalam suatu pertemuan.
Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Lalu apakah kebiasaan terlambat juga termasuk dalam korupsi yakni korupsi waktu? Coba tanyakan ke dalam hati nurani kita.
Kasus pemberhentian PNS yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan contoh dari sekian banyak kasus indisipliner yang terjadi di negeri ini. Akar masalahnya adalah tidak disiplin terhadap waktu. Padahal disiplin memiliki banyak manfaat jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya meningkatkan produktivitas kerja.
Hakikat Disiplin bagi ASN
Di instansi pemerintah, disiplin kerja menjadi modal penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan publik. PNS adalah komponen utama dalam sumber daya manusia aparatur negara yang berperan dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Dengan kata lain, disiplin kerja PNS sangat krusial untuk memastikan pelayanan publik yang baik.
Sebagai unsur utama dalam aparatur negara, PNS memiliki tanggung jawab besar dalam mencapai keberhasilan dalam berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan. Untuk menjadi pegawai yang andal, profesional, dan bermoral, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memperbaiki sikap mental terkait disiplin kerja dan memiliki motivasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja. Beberapa indikator yang perlu diperbaiki meliputi:
Dengan kata lain, PNS harus fokus pada peningkatan sikap disiplin dan tanggung jawab, serta berusaha untuk meningkatkan produktivitas agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik. Budaya lama yang menganut pepatah "lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali"’ sudah tidak relevan lagi di zaman yang serba cepat seperti saat ini. Begitupun dengan budaya "siluman" yang hanya datang saat absen pagi lalu menghilang dan kembali saat jam absen pulang.
KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terus berupaya melalui program pemberantasan korupsinya, begitu pula dengan pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan PNS, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Salah satu kebijakan yang sempat mengalami perdebatan panjang adalah pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang terlambat dan kewajiban mengganti jam kerja sesuai dengan durasi keterlambatannya.
Akan tetapi berbagai kebijakan tersebut hanya akan sia-sia belaka apabila kesadaran PNS akan kedisiplinan masih rendah. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin korupsi waktu ini akan menjadi bom yang sewaktu-waktu dapat meledak dan menghancurkan hal-hal baik yang telah dibangun kita bersama selama ini.