Sebanyak 12 orang laki-laki dan perempuan menggelar pesta seks dengan cara saling tukar pasangan atau swinger di salah satu vila di Kota Batu. Beberapa di antara mereka merupakan pasangan suami istri.
Pesta seks tersebut digerebek oleh Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Minggu (22/9) dini hari.
"Berawal dari laporan masyarakat, lalu polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggerebekan," Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam jumpa pers di Polda Jatim, Selasa (1/10).
Suryono mengatakan, dari 12 orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang.
SM berperan sebagai fasilitator dalam pesta seks tersebut. Ia mengincar pasangan suami istri yang bisa diajak untuk bertukar pasangan.
"Mereka lalu dihubungkan melalui Telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang (yang bergabung)," ujarnya.
Suryono menjelaskan, ketika itu, tersangka mengajak tujuh laki-laki dan lima perempuan. Mereka pasangan suami istri dan beberapa laki-laki tanpa pasangan.
"Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, setiap orang wajib membayar sebesar Rp 825 ribu kepada tersangka. Pembayaran itu menggunakan sistem down payment (DP) sebesar Rp 150 ribu. Sisanya akan dibayar setelah kegiatan pesta seks itu.
Uang tersebut, kata Suryono, dipakai SM untuk menyewa tempat dan kebutuhan lainnya selama kegiatan tersebut. Tersangka sendiri juga mengambil keuntungan dari hal itu.
"Tapi secara spesifik, (SM) tidak ambil keuntungan yang banyak tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, kegiatan seksual itu tidak sekali ini dilakukan oleh SM. Ia sudah membuat pesta tukar pasangan sebanyak tiga kali.
"Dua kalo melaksanakan pesta seks baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta seks berpasang-pasangan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 825 ribu, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone, lima botol minuman keras.
"Dalam kasus ini, tersangka SM yang memfasilitasi aktivitas seksual itu dijerat Pasal 296 KUHP," kata dia.